Selasa, 08 April 2014
Selasa, 11 Maret 2014
Cara Install ECLIPSE dan Update SDK
Halloo.. salam persahabatan.. kali ini saya
ingin berbagi sesuatu yang berhubungan dengan mata kuliah pemrograman API,
dimana tugas pertama saya ini merupakan tata cara dan perkenalan dengan program
aplikasi ECLIPSE..
ok, mungkin langsung saja.,.
Download dulu eclipsenya disini..http://developer.android.com/sdk/index.html
lalu akan
tampil seperti berikut ini, kemudian next..ok, mungkin langsung saja.,.
Download dulu eclipsenya disini..http://developer.android.com/sdk/index.html
setelah
itu akan muncul seperti berikut ini, kemudian pilih no, karena kita tidak
sedang online, apabila online itu hanya untuk update plugins maupun tambahan
SDK yang diperlukan untuk melengkapi aplikasi tersebut.
Kemudian setelah itu, akan masuk pada jendela welcome, dan
apabila di close, maka akan tambil jendela kerja seperti dibawah ini...
Untuk
membuat proyek awal android, tinggal tekan tombol new pada pojok kiri yang ada
pada layar kerja eclipse..
Kemudian isikan nama project yang akan
digunakan..
Langsung saja next..
Sedikit
pengaturan besarnya icon yang akan ditampilkan..
Langsung
saja klik finish agar langsung bisa digunakan..
Nah,
dibawah ini adalah cara untuk update SDK, dimana beberapa aplikasi yang akan
kita buat itu membutuhkan API yang sudah ada di internet..
Kemudian ikuti saja langkahnya, sampai
akhirnya seperti di bawah ini..
Klik install dan tunggu sampai selesai.. biasanya
untuk update disini membutuhkan koneksi yang cepat, supaya bisa digunakan..
Selesai...
Selamat mencoba, semoga sukses..
Kamis, 05 Desember 2013
ETIKA di dunia IT
Etika
Dalam bahasa Yunani, etika berasal dari kata ”Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat
kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa latin, etika berasal dari kata “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan) serta
menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika terdiri dari 2 bentuk, yaitu :Etika Umum yaitu etika yang membahas bagaimana seseorang bertindak secara etis.
Etika Khusus yaitu penerapan moral dasar dalam bidang khusus, misalnya dalam bidang bisnis atau bidang lainnya.
Etika Khusus yaitu penerapan moral dasar dalam bidang khusus, misalnya dalam bidang bisnis atau bidang lainnya.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan kualitas yang wajib dimiliki oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme adalah :
· Memiliki keterampilan dan kemahiran dalam suatu bidang
· Memiliki ilmu dan pengalaman dalam membaca situasi dan menganalisis masalah agar dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat
· Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga dapat mengantisipasi perkembangan lingkungan
· Bersikap mandiri dan terbuka dalam menyimak dan menghargai pendapat orang lain namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangannya
TSI
TSI (Teknologi Sistem Informasi) merupakan sistem pengolahan data menjadi informasi secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi atau sarana elektronis lainnya.
Etika & Profesionalisme TSI dibutuhkan agar mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi, menginvestasikan dan mendefinisikan etika dalam teknologi informasi serta agar mampu menemukan masalah dalam penerapan etika TSI.
TSI (Teknologi Sistem Informasi) merupakan sistem pengolahan data menjadi informasi secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi atau sarana elektronis lainnya.
Etika & Profesionalisme TSI dibutuhkan agar mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi, menginvestasikan dan mendefinisikan etika dalam teknologi informasi serta agar mampu menemukan masalah dalam penerapan etika TSI.
Jadi
dalam etika dan profesi dalam teknologi informasi yang pertama adalah
harus dapat dipertanggung- jawabkan terhadap pekerjaan itu beserta
hasilnya dan juga terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang
lain. Kedua, etika profesi harus memberikan kepada siapa saja yang
menjadi haknya. Yang terakhir, setiap professional mempunyai dan
mendapatkan kebebasan dalam menjalankan profesinya, dapat disimpulkan
bahwa Etika & Profesionalisme TSI adalah sikap/perilaku seseorang
yang bekerja sesuai aturan/standar moral yang berlaku dalam teknologi
sistem informasi.
Etika Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh ciri - ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
pelanggaran etika di bidang TI
Pelanggaran Etika di Bidang Teknologi Informasipengertian etika itu sendiri etika adalah :
• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
• Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video.
Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target. biasanya orang melakukan kejahatan komputer dengan alasan:
• Tidak ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
• Perilaku dan kebiasaan individu
Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis
Pengaruh dari komunitas
• Perilaku orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
cara penanggulangan pelanggaran pada kejahatan komputer mempunyai anti virus, memprotect setiap komputer dengan password, sering memback up isi komputer agar lebih aman.
2. kejahatan dunia maya
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
biasanya alasan orang melakukan kejahatan dunia maya sebagai berikut :
• Kebutuhan individu alasan ekonomi
• Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
• Lingkungan tidak etis Pengaruh dari komunitas
• Efek primordialisme yang kebablasan
cara menanggulangi kejahatan dunia maya:
- Jangan pernah berbagi “password” bahkan dengan kekasih sekalipun.
-Hindari membuka akun e-mail di tempat umum.
- Jangan membalas e-mail yang tidak jelas pengirimnya.
- Jangan berbagi foto lama atau foto intim dengan teman-teman online yang baru Anda kenal.
- Jika Anda berencana membuat sebuah website, lakukan registrasi dengan benar sehingga nama Anda terdaftar. Permasalahannya banyak pendaftar yang kerap ceroboh dan memungkinkan transfer data belum diverifikasi.
- Lakukan penggantian “password” sesering mungkin untuk meminimalkan risiko pembajakan e-mail.
3. kejahatan E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
alasan orang melakukan kejahatan dalam bisnis internet adalah :
1. Faktor Politik
2. Faktor Ekonomi
3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Informasi
b. Sumber Daya Manusia
c. Komunitas Baru
tips dan cara penanggulangan agar tidak terkena kajahatan e-commerse
1. Komputer juga perlu di-tune up
Seperti tune up pada mobil, komputer juga butuh perhatian sebelum ‘bekerja’. Lengkapi dengan aplikasi untuk proteksi, antivirus, updating terutama pada aplikasi antivirus dan patching pada browser, OS. Patching akan membantu pengguna mencegah infeksi malware dan serangan scam, juga untuk menjaga agar komputer tetap bekerja dengan baik.
2. Belanja di situs yang sudah dikenal
Situs-situs belanja yang sudah memiliki reputasi sebagai toko online, biasanya mampu memberikan penjelasan lebih akurat terhadap barang yang dijualnya, mengirimkan dengan aman dan tiba tepat waktu.
3. Waspadai tawaran harga sangat murah
Tawaran sangat murah biasanya diberikan untuk barang-barang yang sedang tren. Jika tawarannya tidak masuk akal, demi keamanan abaikan saja tawaran tersebut. Memang, tidak semua promo menipu. Namun bijaklah dalam memilih terutama dengan mempertimbangkan risiko dibalik janji manis yang diberikan.
4. Pastikan transaksi hanya di link yang aman
Saat melakukan transaksi dan pemesanan barang di website, pastikan website tersebut menggunakan SSL (Secure Sockets Layer). Ini adalah standar untuk keamanan transaksi online. Perhatikan tanda ‘https’ atau ’shttp’ di depan alamat web dan bukan ‘http’ saat masuk pada proses transaksi.
5. Pikir dahulu sebelum bertindak
Waspadai tawaran yang datang lewat e-mail untuk pembelian segera, terutama jika email tersebut email yang tidak dikehendaki atau seakan-akan dikirim oleh kawan di situs jejaring sosial.
Menurut Pendapat Saya:
Dari ulasan diatas maka banyak terdapat kejahatan computer di bidang TI dan terdapat pula bagaimana cara mengatasinya, akan tetapi menurut saya pelanggaran tersebut terjadi karena berasal dari individu itu sendiri. Jika pelaku bertindak sesuai etika yang berlaku maka tidak akan mungkin hal tersebut terjadi, maka saya dapat menyimpulkan terdapat beberapa kemungkinan pelaku melakukan hal tersebut:
1. Keinginan untuk merusak dan menyalah gunakan hal tersebut
2. Kebutuhan ekonomi
Di keinginan untuk merusak dan menyalah gunakan terjadi dikarenakan rasa ingin tahu akan sesuatu. Pertama-tama mereka akan tertarik bagaimana hal yang berhubungan dengan TI tersebut dapat terjadi, setelah mereka tahu bagaimana dapat mengolahnya akan muncul keinginan untuk menyalah gunakannya juga keinginan untuk merusak dikarenakan mereka merasa tersaingi mengikuti egonya sendiri.
Sedangkan pada kebutuhan ekonomi, pelanggaran tersebut dimaksudkan bukan karena keinginan sendiri tapi dilakukan dengan terpaksa. Pelanggar yang membutuhkan uang dan ahli pada bidang TI pasti akan melakukan tindakan sebagai berikut:
- Penipuan pada transaksi online dikarena pelanggar tidak perlu bertemu langsung
- Penjualan data informasi penting secara ilegal(hacker)
Cara mengatasinya yaitu lebih baik pada penjualan online dibuat surat perjanjian dan saling bertemu untuk menjaga hubungan kepercayaan dan untuk hacker lebih baik menjadi hacker yang bertugas untuk memberi tahu kelemahan suatu sistem
Gambaran
Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi
setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a. Kelompok pertama, adalah
mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang
merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti :
- Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
- Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
- Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah
mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti :
- Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
- Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah
mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan
kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
- System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
- Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk
mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria
pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer (
sekedar mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja
sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan
tertentu.
Adapun seorang software engineer dapat dikatakan
sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer
haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang
dimiliki oleh software engineer sehingga
pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :
1.
Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu
sifat yang selalu menuntut professional software engineer untuk memperdalam dan
memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2.
Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran
untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu
dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
a.
Bidang ilmu metodologi
pengembangan perangkat lunak
b.
Manajemen sumber daya
c.
Mengelola kelompok
kerja
d.
Komunikasi
Standarisasi
Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan
teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian
standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC. SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan
himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang
terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6
ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turut serta dalam
berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on
Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi
pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI
merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat
keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan
klasifikasi job ini, yaitu:
- Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus
relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta
memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
- Function Oriented bukan tittle oriented
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang
berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang
penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title
dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
- Testable / certificable
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa
fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
- Applicable
Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region
masing-masing.
sumber:
1. http://bagja-nugraha.blogspot.com/2012/03/etika-profesionalisme-dalam-bidang.html
2. http://tashyaardianputri.blogspot.com/2011/11/pentingnya-etika-dalam-teknologi.html
3. http://kobejhon.blogspot.com/2012/11/profesi-di-bidang-teknologi-informasi_17.html
Kamis, 17 Oktober 2013
CYBERCRIME
1. PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan
adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja
data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
yang sering disebut juga lubang keamanan
(hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari
lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet termasuk dalam kasus
kejahatan komputerIstilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime. Jadi Cybercrime
adalah kejahatan yang dilakukan didalam jaringan internet.
Ada pengertian lain tentang cybercrime
menurut beberapa ahli antara lain:
A. The
U.S. Department of Justice memberikan
pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
B. Organization
of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior
relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
C. Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara ilegal.
D.
Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer
to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not
rely heavily on computer“.
Dari beberapa pengertian di atas dapat
dirumuskan cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
2. ADA DUA JENIS KEJAHATAN KONVENSIONAL DALAM
CYBERCRIME
A.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis tindak kriminal
yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
B.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
3. JENIS-JENIS CYBERCRIME
A.
Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu
belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luputdari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
B.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
C.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
D.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
E. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan
cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
F. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan secara berulangulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror
yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu
bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa
harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
G.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
H.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga
tidak dapat memberikan layanan.
I. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan Pengertian
CyberCrime dan Contohnya yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan
dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang
lain.
J. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan
yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
K.
Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
4. CYBERCRIME BERDASARKAN MOTIF KEGIATAN
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
A.
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang
dilakukan karena motif kriminalitas.
B.
Cybercrime
sebagai kejahatan ”abuabu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”,
cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contohnya adalah probing
atau portscanning. Itu adalah usaha pengintaian sitem milik orang lain.
5. MACAM-MACAM CYBERCRIME BERDASARKAN SASARAN
KEJAHATAN
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime
dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
A.
Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
a.
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas
b.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan
secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut
bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
c.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
d.
Cyberbullying
Cyber bullying adalah
perilaku anti-sosial yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang.
B.
Tinjauan
Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber
Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun
2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg
terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya
Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasalpasal yang
ada dalam KUHP Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime ,
diantaranya yaitu:
a. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
·
Pasal
362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding)
·
Pasal
378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual
barang).
·
Pasal
311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email
kepada Korban maupun teman-teman korban)
·
Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi
online)
·
Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran
pornografi melalui media internet).
·
Pasal
282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang
yang vulgar di Internet).
·
Pasal
378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
b.
Undang-Undang
No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta,
Khususnya tentang Program Komputer atau software
c.
Undang-Undang
No.36 Thn 1999 tentang
Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang
menggangu ketertiban umum atau pribadi).
d.
Undang-undang
No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan
atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang
Pencucian Uang.
e.
UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Eletronik), Tentang penyampaian informasi,
komunikasi, transaksi, dalam hal pembuktian serta
perbuatan yang terkait dengan teknologi.
6. KASUS-KASUS CYBERCRIME
A.
Contoh
kasus di Indonesia
a. Pencurian dan penggunaan account Internet
milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b.
Membajak
situs web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang
dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
c.
Probing
dan port scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau
penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal
ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja)
ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap
sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk
melakukan probing atau portscanning ini dapat diperoleh secara gratis di
Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem
yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan”
(untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port,
nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
d.
Virus .
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer
pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus
ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk
orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti
kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan embuat virus komputer?
e.
Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian
finansial. DoS attack dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya
nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat
mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan)
komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack
saja.
f.
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk
mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba
menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan
calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain
adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama
domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini
adalah typosquatting.
g.
IDCERT
( Indonesia Computer Emergency Response Team).
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan
masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus
keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya
“sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet
kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT).
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT
Indonesia .
h.
Sertifikasi
perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya
berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai
saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan
di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security
Agency.
B. 7
Kasus Cyber Crime yang Diungkap Polda Metro Jaya
a. Pengungkapan
pertama adalah penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik
murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya
adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator
website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki
berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening
penampungan hasil kejahatan. Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang
melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk
mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang
ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
b. Pengungkapan
kedua, adalah kasus penipuan melalui telepon dengan menawarkan HP, Ipad, Laptop
dengan harga murah. Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisal FA (32)
dan perempuan berinisal M (29). Mereka ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara
21 Maret 2013 lalu. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai
saudara korban, kemudian menawarkan barang tersebut dengan harga murah.
c. Pengungkapan
ketiga, adalah penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi
karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD (20). Ia berhasil ditangkap
pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara. Dalam melakukan aksinya,
pelaku yang mengaku polisi mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi
karena alasan narkoba. Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer uang
sebesar Rp. 75 juta untuk melepaskan korban.
d. Pengungkapan
keempat adalah kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undangundang. adalah
laki-laki berinisial DC (26).Tersangka ditangkap di dekat kediamannya di
Tanjung Priok, Jakarta Utara. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan
menawarkan burung kakaktua secara online melalui Blackberry Messenger dan
Facebook. Dari penangkapan tersangka disita barang bukti 1 ekor kakak tua
jambul kuning, dua kaka tua Goffini betina, 1 kakaktua raja hitam betina, dan 4
kakatua Molukensis Orange.
e. Pengungkapan
kelima adalah pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com.
Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu. Dari keterangan MH
bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba,
Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang
mengatur kelompok ini. Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat
kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas
Tarumanegara.
h. Pengungkapan
keenam adalah kasus tindak pidan pornografi dan film secara online. Pelaku yang
ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40). Dlam tindak kejahatannya LT
berperan sebagai penyedia DVD dan Hard disk yang berisi video yang mengandung
pornografi. Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut
melalui website www.dvdsotorexx.com. Sementara pemesanan video dilakukan dengan
SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.
i.
Pengungkapan ketujuh adalah kasus tindak
pidana pornografi dan perfilman secara online. Pelaku yang ditangkap adalah
seorang laki-laki berinisal WR alias BD (44). Ia berperan memperbanyak dan
menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperujalbelikan serta mendanai
pembuatan DVD jenis porno barat dan Asia. Modus operandi pelaku adalah dengan
menawarkannya mealalui website http://jualbelibokep.com
dan DVD porno yang dikirim memlaui jasa ekpedisi. Berdasarkan laporan yang
masuk ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret 2013 kerugian yang diakibatkan
kejahatan Cyber Crime mencapai Rp. 848.223.635
C.
Bagaimana
di Luar Negeri?
Berikut ini adalah beberapa contoh pendekatan terhadap cybercrime (khususnya)
dan security (umumnya) di luar negeri.
a.
Amerika
Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) of
the
b.
Criminal
Division of the U.S. Departement of Justice. Institusi ini memiliki situs web
<http://www.cybercrime.gov> yang memberikan informasi tentang cybercrime.
Namun banyak informasi yang masih terfokus kepada computer crime.
c.
National
Infrastructure Protection Center (NIPC) merupakan sebuah institusi pemerintah
Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur.
Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting ( critical )
bagi negara (khususnya bagi Amerika Serikat). Situs web:
<http://www.nipc.gov>. Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai
infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini memberikan
advisory
d.
The
National Information Infrastructure Protection Act of 1996
e.
CERT
yang memberikan advisory tentang adanya lubang keamanan (Security holes).
f.
Korea
memiliki Korea Information Security Agency yang bertugas untuk melakukan
evaluasi perangkat keamanan komputer & Internet, khususnya yang akan
digunakan oleh pemerintah.
7. KESIMPULAN
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan
cyber crime, salah satunya yaitu cyberbullying. Tujuan utamanya adalah untuk
mempermalukan, mengolokolok, mengancam, serta mengintimidasi dalam rangka
menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja
berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah
menjadi persoalan konflik pribadi. Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara
lai: mengirimkaan pesan atau komen-komen yangmengandung kebencian melalui blog,
email atau ym.
Referensi:
Langganan:
Postingan (Atom)










